People

[SIARAN PERS] Reactive Statement: Babak Baru Penegakan Hukum Kejahatan Terhadap Satwa Liar di Indonesia

Unduh di sini:
Pernyataan Reaktif Vonis PN Jambi

Yogyakarta, 13 Oktober 2025. Geopix menyampaikan apresiasi atas keberhasilan para aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus perdagangan ilegal 1,3 kilogram sisik trenggiling dan 600 gram cula Badak Sumatera di Jambi. Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 244/Pid.Sus/LH/2025/PN Jmb yang dibacakan pada tanggal 9 Oktober 2025 telah menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi para pelakunya. Putusan ini menjadi salah satu gebrakan dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang membawa mandat untuk memperkuat penegakan hukum terkait tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di Indonesia. Unjuk kinerja penegakan hukum kasus perdagangan satwa liar di Jambi tersebut, menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar di Indonesia terus berbenah dengan
proses-proses yang lebih baik, berani dan berintegritas.

Daniek Hendarto, Direktur COP, menyambut baik keberhasilan penegakan hukum ini dan menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini tidak datang dengan mudah dan menjadi bukti nyata pentingnya kolaborasi lintas lembaga: “Proses ini bukan hal yang mudah, butuh waktu, kesabaran, keberanian dan koordinasi yang kuat antar instansi. Kejahatan satwa liar adalah kejahatan terorganisir, sehingga penanganannya pun harus terorganisir dan kolaboratif. Keberhasilan di Jambi ini menunjukkan bahwa ketika semua pihak berjalan bersama, hasilnya akan terwujud lebih baik, dimana hukum dapat benar-benar hadir untuk melindungi satwa liar dilindungi.”

Menanggapi putusan ini, Dr. Danang Anggoro, Direktur Geopix, mengatakan “Kami mengapresiasi kerja aparat penegak hukum dan semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum dalam kasus ini. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 membawa semangat baru dengan makin mempertegas posisi negara dalam melindungi satwa liar dari perburuan dan perdagangan ilegal. Harapannya, implementasi di lapangan juga semakin kuat, dimana aparat penegak hukum bisa menjangkau bukan hanya pelaku lapangan, tapi juga jaringan besar di balik perdagangan satwa liar tersebut.”

Kasus perdagangan sisik trenggiling dan cula badak di Jambi ini, boleh jadi hanyalah bagian kecil dari perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di tingkat dan ruang lingkup yang lebih luas. Namun, nilainya dapat disejajarkan dengan kejahatan peredaran narkoba yang kompleks. Indonesia, sebagai negara yang menjadi rumah bagi satwa liar-satwa liar eksotik masih menjadi target jaringan lintas negara yang mencari keuntungan fantastis dari perdagangan ilegal ini.

Geopix menilai bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dapat menjadi momentum penting untuk upaya yang lebih kuat dalam memutus rantai kejahatan terhadap satwa liar dan memberikan efek jera bagi para pelakunya. Selain itu, untuk memperkuat penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa liar dilindungi juga harus diiringi dengan pengawasan lintas wilayah, peningkatan kapasitas aparat pengawas dan penegak hukum, serta keterlibatan aktif masyarakat sipil dan media serta dukungan publik dalam memantau kejadian maupun kasus-kasus yang serupa.

====END====

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button