Lubuk Larangan: Kearifan Lokal di Batang Sontang

Antusiasme masyarakat dalam panen ikan larangan di sungai Nagari Sontang Cubadak, Sumatera Barat, sangatlah tinggi. Ikan lubuk larangan di Minangkabau adalah sebuah tradisi, bahkan ada mitologi yang melarang menangkap atau mengkonsumsi ikan tersebut sebelum tanggal yang ditentukan. Hasil tangkapan ikan larangan juga dijadikan sumbangan untuk pembangunan masjid dan pembangunan jalan. Warga membeli kupon seharga Rp 20.000 yang kemudian dibagi sesuai dengan hasil tangkapan ikan. Ada aturan adat di masyarakat adat Kampung Ulu Sontang yang khususnya di tradisi lubuk larangan, yaitu dilarang mengambil, menangkap, atau memancing di sungai tanpa izin. Adanya aturan adat bertujuan untuk menjaga kelestarian dan keamanan di lingkungan masyarakat adat.
Kegiatan ikan larangan di Kampung Ulu Sontang diikuti oleh semua lapisan masyarakat, dari orang dewasa sampai anak-anak. Panen dilakukan dari pagi sampai siang engan cara disetrum atau jala. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan panen ikan larangan juga memiliki manfaat ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya yang patut dijaga. Kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan perairan dengan meniru budaya ikan larangan.
Tonton selengkapnya dibawah ini
[pexyoutube pex_attr_src=”https://youtu.be/YyHXx1bmFdI” pex_attr_width=””][/pexyoutube]
Unduh buku dokumentasi Lubuk Larangan dibawah ini






