AnimalPeopleSatwa Liar

REACTIVE STATEMENT – Kematian Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo

Dua Anak Harimau Benggala Mati di Bandung Zoo, Negara Tidak Boleh Absen

 

Foto: Anak Harimau Benggala, Huru dan Hara (Dok: Bandung Zoo)

 

REACTIVE STATEMENT – UNTUK DISIARKAN SEGERA

Dua Anak Harimau Benggala Mati di Bandung Zoo, Negara Tidak Boleh Absen

Yogyakarta, 26 Maret 2026. Menanggapi kematian dua anak Harimau Benggala di Bandung Zoo yang masih berumur 8 bulan, Geopix menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak adanya langkah tegas dari pemerintah khususnya pada pengelolaan lembaga konservasi ex-situ seperti kebun binatang.

Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner Geopix, menegaskan:

Setiap kematian satwa dilindungi di lembaga konservasi ex-situ menjadi  alarm keras yang perlu dicermati bersama bahwa masih terdapat  kegagalan atas sistem pengelolaan dan pengawasannya. Dua anak Harimau Benggala yang mati karena virus  boleh jadi mencerminkan krisis kesejahteraan satwa yang tidak boleh terus dinormalisasi. Dalam kerangka CITES, Harimau Benggala termasuk jenis satwa liar dengan status Appendix I, kemudian dalam IUCN Redlist juga dimasukkan dalam status Endangered, artinya jenis satwa liar ini termasuk dalam satwa liar dilindungi karena populasinya terus terancam dan dilarang keras untuk diperdagangkan secara komersial di dunia internasional”.

“Status-status perlindungan secara internasional tersebut membawa konsekuensi, bahwa pemerintah Indonesia juga harus menempatkan Harimau Benggala yang berada di Indonesia sebagai satwa dilindungi sesuai dengan ketentuan pada pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Hal ini berarti bahwa Kementerian Kehutanan cq Direktorat Jenderal KSDAE selaku otoritas pengelola CITES sekaligus sebagai pelaksana mandat konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia, memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kesejahteraan satwa, standar pengelolaan, dan pengawasan di lembaga konservasi, sehingga dapat dilaksanakan  sesuai prinsip-prinsip konservasi internasional maupun hukum nasional. Selain itu, tanggung jawab tersebut juga terkait dengan proses-proses hukum yang semestinya dilakukan jika kemudian ditemukan bukti-bukti kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian satwa dilindungi sesuai dengan ketentuan pada pasal 40 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. ” Annisa menambahkan.

Geopix menilai bahwa insiden ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola di Bandung Zoo yang selama ini belum terselesaikan secara transparan dan menyeluruh.

“Kami mendesak Direktorat Jenderal KSDAE untuk tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi segera melakukan audit independen menyeluruh dan transparan terhadap kondisi kesehatan, pakan, kandang, dan manajemen satwa. Jika ditemukan pelanggaran serius, maka langkah tegas termasuk pilihan untuk relokasi satwa harus segera dilakukan.” lanjut  Annisa.

Geopix menekankan pentingnya mencegah transmisi virus ke satwa koleksi lainnya, terutama dari famili Felidae, serta mengantisipasi potensi zoonosis yang dapat membahayakan manusia. Ini harus menjadi perhatian serius. 

Kami juga mengingatkan bahwa lembaga konservasi seperti kebun binatang bukanlah tempat wisata eksploitasi satwa liar, melainkan ruang perlindungan bagi populasi satwa liar. Satwa liar lebih baik hidup di alam, sehingga kita fokus untuk menjaga habitat mereka dan memperoleh manfaat yang berkelanjutan dari jasa lingkungan” lanjut Annisa.

Peristiwa ini juga menjadi pembelajaran bagi Kementerian Kehutanan cq Direktorat Jenderal KSDAE sebagai otoritas pengelola CITES di Indonesia untuk memperketat pengawasan, termasuk lalu lintas perdagangan satwa liar antar negara.

Yang tidak kalah penting, seluruh proses penyelesaian permasalahan dan langkah perbaikan ke depan di Bandung Zoo harus transparan. Tanpa transparansi, kepercayaan publik dan akuntabilitas tidak akan pernah terbangun.” pungkasnya.

 

===END====

Contact: Annisa Rahmawati

Email: annisa@geopix.id

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button