AnimalBentang AlamEnvironmentSatwa Liar
Trending

Asa Bagi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan

Unduh di sini:
Press Release INPRESS 8

Asa Bagi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan

Yogyakarta, 15 Juli 2026. Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan. Bagi Geopix, instruksi presiden ini merupakan sinyal penting bahwa perlindungan gajah di Indonesia akan dilaksanakan secara komprehensif dan lebih terintegrasi dengan ruang lingkup baik populasi maupun habitatnya.

Selain itu, instruksi presiden tersebut juga merupakan langkah penting karena berpotensi menggeser pendekatan konservasi gajah yang usang (monosektoral) menjadi tanggungjawab dan bahkan penugasan multisektoral yang jelas dalam ruang lingkup pemerintahan serta lebih terintegrasi. Hal yang menarik lainnya, bahwa dalam kompleksitas penyelamatan populasi dan habitat gajah tersebut, semua sektor pemerintahan yang mendapatkan penugasan dipandu dengan dokumen-dokumen teknis yang kuat, yaitu Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan Kalimantan dan Peta Jalan Penanggulangan Konflik Manusia dan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.. 

Lebih detail, Geopix juga melihat adanya sinyal positif karena pemerintah yang secara eksplisit mengakui pentingnya kantong habitat gajah sumatera di Bentang Alam Bukit Tiga Puluh. Suatu kawasan habitat gajah sumatera dengan struktur populasi terbaik yang saat ini menghadapi ancaman serius akibat jerat, pagar listrik, serta berbagai fragmentasi dan perusakan habitat. 

Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner Geopix mengatakan,” kantong-kantong gajah yang ditetapkan dalam instruksi presiden ini harus difungsikan sebagai wilayah inti yang aman dan terlindung bagi gajah sumatera maupun gajah kalimantan”

Selain kantong-kantong gajah sebagai wilayah inti perlindungan, yang tidak kalah penting, perlunya pemahaman bersama bahwa penyelamatan populasi dan habitat gajah ini tidak sekedar pada kantong-kantong gajah yang tersisa, tetapi juga perlu menegaskan peran para pihak lain seperti pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pelaku usaha perkebunan, pelaku usaha sektor energi dan sumber daya mineral dan pihak-pihak lain dalam ruang lingkup yang lebih luas untuk dapat mengelola dan melindungi khususnya koridor-koridor ekologis yang menghubungkan antar kantong-kantong gajah tersebut. Tanpa pemahaman tersebut,gangguan terhadap pergerakan gajah seperti keberadaan pagar listrik atau jerat satwa yang mematikan akan terus muncul. Gangguan-gangguan tersebut akan mengisolasi populasi-populasi gajah atau bahkan mengubah pola pergerakan populasi gajah yang mendorong peningkatan konflik antara gajah dengan manusia.

Pengelolaan koridor-koridor ekologis bagi gajah ini sama pentingnya dengan pengelolaan kantong-kantong habitat gajah. Harapan yang tinggi bahwa Instruksi Presiden ini dapat diimplementasikan dengan baik dan bukan hanya sekedar menjadi kebijakan yang dikoleksi dalam etalase kebijakan tetapi gagal menghentikan laju krisis populasi gajah di Indonesia.

 

—END—

 

Contact person: 

Annisa Rahmawati

annisa@geopix.id

 

Tentang Geopix 

Geopix merupakan organisasi kampanye lingkungan independen yang bekerja mendorong perlindungan satwa liar, habitat dan bentang alam kritis, serta keadilan ekologis di Indonesia. Geopix adalah anggota dari Wildlife Animal Rescue Network (WARN), organisasi koalisi regional yang berfokus pada penguatan kapasitas pusat penyelamatan satwa liar, peningkatan edukasi konservasi, penerapan standar minimum perawatan bagi satwa liar serta mendorong kolaborasi dalam mengatasi kejahatan satwa liar lintas negara.



 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button