Gajah Mati, Tim Kementerian Kehutanan dihadang para Perambah

Merespon kejadian aksi kekerasan penghadangan dan pengusiran oleh kelompok perambah, di wilayah ekosistem Bukti Tiga Puluh terhadap Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan mitranya yang akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas laporan penemuan bangkai gajah pada tanggal 26 April 2025 di wilayah Simpang Bujang, Blok 1- PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), Annisa Rahmawati Senior Wildlife Campaigner Geopix menyatakan ”Geopix mengutuk dengan keras tindakan anarkis perambah yang menghalangi misi tim pemerintah untuk melakukan penyelidikan mengungkap kasus kematian gajah Sumatera. Geopix mendukung dilakukannya investigasi dan penegakan hukum terhadap kejadian ini, serta penanganan yang tegas terhadap masalah perambahan di wilayah ekosistem Bukit Tigapuluh”.
“Skala perambahan di wilayah ekosistem ini sudah sangat masif dan tidak bisa ditolerir lagi, karena sudah mengancam kehidupan Gajah Sumatera yang hanya tersisa kurang dari 120 ekor juga satwa liar kharismatik lainnya yang semakin terdesak habitatnya dan semakin menjerumuskan mereka ke jurang kepunahan” pungkas Annisa.
Contact Person: Annisa Rahmawati
Email: annisa@geopix.id
WA: +62 8111097527
Catatan:
ABT merupakan perusahaan dengan izin konsesi restorasi ekosistem, wilayahnya meliputi 2 blok terpisah di dalam hutan negara di Kabupaten Tebo Jambi.
Kawasan konsesi restorasi ekosistem PT. ABT merupakan habitat penting bagi gajah, harimau serta Orangutan Sumatera ex rehab yang saat ini menjadi benteng terakhir pengaman Taman Nasional Bukit Tigapuluh di sisi barat.
Total wilayah konsesi PT. ABT adalah 39.252 ha dengan total kehilangan hutan sejak tahun 2001 adalah 13.916 ha. Dalam kurun waktu setahun terakhir, konsesi ini kehilangan hutan akibat perambahan seluas 378 ha. Hutan tersisa di wilayah ini sampai dengan 2024 hanya tinggal sekitar 60% yaitu seluas 23.731 ha.
(Disarikan dari https://map.nusantara-atlas.org/ dan berbagai sumber)
Responding to the incident of violent action on the April 27 of blocking and eviction by a group of encroachers in the Bukit Tigapuluh ecosystem area against the Jambi Province Conservation Natural Resources Agency (BKSDA) Team and its partners who were going to conduct a Crime Scene Investigation (TKP) based on the report of the discovery of an elephant carcass on April 26, 2025 in the Simpang Bujang area, Block 1- PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), Annisa Rahmawati, Senior Wildlife Campaigner Geopix said, “Geopix strongly condemns the anarchic actions of encroachers who are obstructing the government team’s mission to investigate the death of the Sumatran elephant.
Geopix supports the investigation and law enforcement of this incident, as well as firm handling of the problem of encroachment in the Bukit Tigapuluh ecosystem area.” “The scale of encroachment in this ecosystem area is already very massive and can no longer be tolerated, because it threatens the lives of less than 120 individu of Sumatera elephants and other charismatic wild animals whose habitats are increasingly being squeezed and pushing them closer to the brink of extinction,” concluded Annisa.
Contact Person: Annisa Rahmawati
Email: annisa@geopix.id
WA: +62 8111097527
Note:
ABT is a company with an ecosystem restoration concession permit, its area covers 2 separate blocks in the state forest in Tebo Regency, Jambi.
The concession area of PT. ABT’s ecosystem restoration is an important habitat for elephants, tigers and ex-rehabilitated Sumatran orangutans which are currently the last bastion of security for Bukit Tigapuluh National Park on the west side.
The total concession area of PT. ABT is 39,252 ha with a total forest loss since 2001 of 13,916 ha. In the past year, this concession has lost 378 ha of forest due to encroachment. The remaining forest in this area until 2024 is only around 60%, which is 23,731 ha.
(Retrieved from https://map.nusantara-atlas.org/ and various sources)