[REACTIVE STATEMENT] Repatriasi Empat Orangutan dari Thailand, Sebuah Momentum Dorongan Tanggung Jawab Kolektif
Unduh di sini:
Reactive Statement_Repatriasi OU dari Thailand
Jakarta 24 Desember 2024. Geopix mengapresiasi langkah Kementerian Kehutanan dalam memulangkan (repatriasi) empat individu orangutan Jay, Raikhing, Noon, dan Bow dari Thailand ke Indonesia pada tanggal 23 Desember 2025. Repatriasi ini merupakan salah satu capaian penting dalam penegakan hukum dan perlindungan satwa liar lintas negara dan implementasi kerja sama internasional dalam kerangka Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).
Pada saat yang sama, repatriasi ini makin menegaskan bahwa kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi masih terus berlangsung dan menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia. Geopix menggarisbawahi pernyataan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang menyampaikan keprihatinannya secara mendalam atas masih terjadinya perdagangan satwa liar lintas negara dan pentingnya penguatan sinergi lintas kementerian serta lembaga untuk mencegah pengulangan kejahatan serupa.
Repatriasi yang dilakukan tersebut menunjukkan tindakan-tindakan kolektif dan sekaligus didorong sebagai tindakan korektif, serta diharapkan menjadi momentum strategis untuk mendorong gerakan yang lebih luas guna menuntut pengembalian seluruh satwa liar dilindungi dari Indonesia yang diperdagangkan secara ilegal ke luar negeri.
Annisa Rahmawati Senior Wildlife Campaigner Geopix menyatakan:
“Kita tidak boleh lengah atas pencapaian ini , karena masih banyak satwa liar dilindungi Indonesia yang berada di luar negeri akibat kejahatan perdagangan ilegal lintas negara. Geopix mendorong dukungan lintas pemangku kepentingan, pemerintah, masyarakat sipil, komunitas internasional, dan media untuk terus menuntut pemulangan satwa-satwa tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab bersama .”
Sejalan dengan itu, Geopix telah turut serta secara aktif menggalang dukungan publik dan kolaborasi lintas negara untuk memperkuat tekanan moral dan politik agar proses pemulangan satwa liar dilindungi segera dilakukan, termasuk terhadap puluhan Orangutan yang saat ini masih berada di negara lain seperti India.
“Bagi kami, repatriasi satwa-satwa liar dilindungi milik Indonesia dari berbagai negara di luar negeri yang memperolehnya secara tidak sah, merupakan bagian dari pengakuan kedaulatan Indonesia atas kekayaan alamnya serta tanggung jawab bersama para pihak. Selain itu, dalam kerangka tujuan lebih luas, repatriasi hanyalah bagian kecil upaya untuk melindungi kekayaan alam Indonesia. Lebih dari itu, diperlukan upaya-upaya yang yang sangat serius dan konsisten untuk memperkuat sistem pencegahan, pengawasan yang ketat, serta penegakan hukum yang konsisten agar menimbulkan efek jera dan transformasi yang dibutuhkan,. Tanpa upaya-upaya yang lebih keras tersebut, perdagangan satwa liar dilindungi akan terus berulang dan merongrong kekayaan keanekaragaman hayati dan kedaulatan negara kita” pungkas Annisa.



