Bentang AlamEnvironment
Trending

Sinergi Lintas Sektor Perkuat Penegakan Hukum dan Perlindungan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Focus Group Discussion (FGD) Aparat Penegak Hukum Lintas Sektor

Oleh: Muhammad Fadhil Khairi

Bandar Lampung – Perlindungan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Di tengah ancaman perambahan, perburuan satwa liar, pembalakan ilegal, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya, koordinasi lintas sektor serta pelibatan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga kelestarian kawasan dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Aparat Penegak Hukum (APH) Lintas Sektor yang diselenggarakan di Hotel Emersia, Kamis, 22 Oktober 2026.

Kegiatan FGD ini merupakan tindak lanjut dari maraknya tindak kejahatan kehutanan dan satwa liar di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Kegiatan ini dihadiri 72 peserta dari berbagai media, Gakkumhut, TNBBS, aparat penegak hukum provinsi Bengkulu Lampung, Komandan Kodim, dan beberapa NGO.

Kasubdit Pengendalian Pengelolaan Kawasan, Dian Risdianto, S.P., M.Si. mengatakan FGD Aparat Penegakan Hukum Kehutanan Lintas Sektor TNBBS berfungsi sebagai penguatan tindak pidana hukum kehutanan sebagai upaya perlindungan hutan dan perdagangan satwa liar yang membutuhkan sinergitas lintas sektor guna menjaga hutan dan perdagangan satwa untuk generasi yang akan datang.

FGD mempertemukan unsur pengelola kawasan konservasi, aparat penegak hukum, serta pihak yang bergerak di bidang konservasi dan masyarakat. Diskusi dimoderatori oleh Teguh Ismail, S.Hut., M.A., M.Eng., dengan menghadirkan Hifzon Zahawari, S.E., M.M.; Rudy Alexander Pangaribuan, S.H., M.H.; I Made Kartika, S.H., M.H.; Bayu Mediansyah, S.H., M.H.; dan Shanti Haduri sebagai narasumber. 

“Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) merupakan kawasan penting untuk konservasi keanekaragaman hayati Sumatera. TNBBS memiliki luas 313.572,48 ha dan berfungsi sebagai penyangga kehidupan, kawasan pengawetan tumbuhan dan satwa liar, serta wilayah pemanfaatan jasa lingkungan dan karbon secara lestari. Namun, kawasan ini masih menghadapi tekanan berupa deforestasi, fragmentasi habitat, konflik manusia dan satwa liar, perambahan, perburuan, serta aktivitas ilegal lainnya,” ujar Hifzon dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Data yang dipaparkan dalam forum menunjukkan bahwa pada periode 2024–2025, deforestasi di TNBBS tercatat seluas 299,7 hektare. Sementara itu, catatan penanganan perkara tindak pidana kehutanan selama 2016–2026 mencakup 23 kasus. Kondisi tersebut menegaskan perlunya pengamanan kawasan yang adaptif, peningkatan patroli, penguatan tim respons cepat, serta pemanfaatan sistem pemantauan dan deteksi dini, termasuk SIBER BBS, kamera waktu nyata, dan kamera jebak.

Koordinator penyidikan – Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan Rudy Alexander Pangaribuan, S.H., M.H. mengatakan bahwa perlindungan hutan perlu dijalankan melalui instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Prosesnya mencakup pencegahan, pengawasan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengelolaan barang bukti, hingga pemulihan kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan. Penanganan perkara juga memerlukan koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan, kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Kasubbid Bankum Bidkum Polda Lampung, I Made Kartika, S.H., M.H dan Kepala Seksi Oharda Kejaksaan Tinggi Lampung, Bayu Mediansyah, S.H., M.H, turut menyoroti pentingnya penerapan prinsip hukum, koordinasi antara penyidik, serta peran kejaksaan dalam proses penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Penegakan hukum yang efektif tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga pada kepastian prosedur, pertukaran informasi, dan kerja sama antar instansi agar penanganan perkara kehutanan dan lingkungan dapat berjalan secara terkoordinasi.

Shanti dari WCS Indonesia dalam keterangannya menambahkan “Upaya konservasi perlu menempatkan masyarakat lokal sebagai bagian penting dari proses perlindungan kawasan. Pendekatan berbasis hak asasi manusia mendorong kesetaraan, partisipasi, pemberdayaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan dapat dilakukan secara tegas sekaligus menghormati hak masyarakat adat dan masyarakat lokal,” Kamis (22/10).

Melalui Kegiatan FGD ini, para pihak berkomitmen untuk menguatkan sinergi dan koordinasi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, konservasi, dan satwa liar di TNBBS serta wilayah sekitarnya. Kesepakatan tersebut mencakup pembentukan forum APH lintas sektor sebagai wadah komunikasi dan koordinasi, peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta penguatan patroli rutin, terpadu, dan bersama berdasarkan data kerawanan dan prioritas ancaman.

FGD ini mempertegas bahwa menjaga Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bukan semata-mata persoalan pengamanan batas kawasan, melainkan upaya bersama untuk melindungi hutan, satwa liar, fungsi ekologis, dan kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan lanskap tersebut. Kolaborasi lintas sektor yang konsisten, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pendekatan yang inklusif diharapkan dapat memperkuat perlindungan TNBBS bagi generasi mendatang.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button